Gara-gara Status Facebook Pemuda Asal Toraja Melapor ke Polisi

Andi Pangeran S.Psi MH, Director Lakipadada Group Akan Polisikan salah satu anggota Group Facebook Forum Politik Toraja, Inisial 'RD" dalam hal Pencemaran nama baik dan perilaku tidak menyenangkan " Saya sangat tidak terima di perlakukan seperti itu di depan umum apa lagi ini dunia maya, saya sangat di rugikan dengan hal ini di karenakan menyangkut nama baik saya selaku pemilik usaha Properti jangan sampai masyarakat beranggapan lain, saya akan polisikan, orang tersebut, saya tempuh jalur Hukum karena saya sadar ini negara Hukum saya bosan di penjara jangan sampai rasa kesal saya berujung pidana ketika saya dapat orangnya mending saya laporkan saja* ( Katanya ) adapun Unsur Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik  Di dalam Pasal 27 ayat 3 UU IT  terdapat 2 unsur obyektif dan unsur subyektif.
Unsur-unsur obyektif di dalam pasal tersebut adalah:
1. Perbuatan:

  • Mendistribusikan
  • Mentransmisikan
  • Membuat dapat diaksesnya.
2. Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak”
Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

This entry was posted by MEDIA MAHAKARYA PROPERTY. Bookmark the permalink.

Leave a Reply