MENGENANG TRAGEDI BONE SULAWESI SELATAN
Demonstrasi mahasiswa di Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan aksi pengrusakan dan bakar bendera Merah Putih mendapat kecaman dari aparat militer. (http://daerah.sindonews.com/read/529390/7/mahasiswa-pembakar-bendera-merah-putih-harus-dihukum-berat-1321276872 )
Komandan Daerah Militer 141 Toddopuli Kolonel Infanteri Syukran Hambali, meminta pihak kepolisian agar oknum mahasiswa yang membakar bendera merah putih dihukum seberat-beratnya, karena merusak simbol dan lambang negara.
"Saya telepon wakapolres, Bone Ucok Silalahi. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya Senin (14/11/2011).
Ditemui di ruang kerjanya, Danrem akan minta pertanggungjawaban Koramil dan Babinsa yang bertugas di Kecamatan Bonto Cani. Kejadian itu, seharusnya bisa dicegah aparat keamanan. Menurut dia, membakar bendera merah putih sama saja menginjak-injak martabat bangsa.
"Tidak ada tempat untuk siapa pun membakar bendera merah putih. Kita akan korbankan jiwa raga untuk mempertahankan lambang negara," tegasnya.
Hingga saat ini, dari sembilan pelaku aksi demonstrasi yang berakhir dengan pengrusakan dan pembakaran bendera merah putih, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor.
Hari Minggu lalu, Polres Bone menetapkan Andi Pangeran sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Pada hari ini, Polres menetapkan satu tersangka atas nama Andi Imran.
Menurut Kasat reskrim, AKP Trihanto Nugroho, mengatakan, Andi Imran ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video rekaman yang disita polisi. "Dia dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Dua tersangka yang kini ditahan aparat Polres Bone, dikenai pasal berbeda. Andi Pangeran tersangka yang membakar bendera merah putih dikenakan pasal 66 undang-undang tentang Lambang Negara dan atau pasal 154a atau 406 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Bone menahan sembilan orang yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Camat Bonto Cani, Sabtu 12 November 2011. Dalam aksi itu, Andi Pangeran, menurunkan bendera merah putih yang sedang berkibar di halaman kantor camat dan membakarnya. Bendera yang sudah nampak kusut itu, terbakar pada bagian ujungnya mencapai 20 centimeter, sudah diamankan pihak kepolisian.
( Seperti inikah Pemerintah dan penegak hukum di negeri ini belum di vonis bersalah sudah di diskriminasi ).
Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Kabupaten Bone, kritis setelah menggelar aksi mogok makan selama seminggu.( http://makassar.tribunnews.com/2011/12/18/tahanan-lapas-bone-mogok-makan )
Tahanan titipan Polres Bone ini langsung dilarikan ke Klinik Bhayangkara Bone untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tahanan tersebut bernama Andi Imran (27) warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Kepala keluarga ini, merupakan tahanan titipan Polres Bone dengan kasus dugaan pembakaran bendera merah putih di depan Kantor Camat Bontocani November 2011 lalu.
Aksi tersebut terkait kasus penyimpangan Kepala Desa Bana. Imran juga tidak sendiri ditahan. Rekannya, Andi Pangerang dinyatakan tersangka pembakaran bendera.
"Kami menemukan bendera usang saat melakukan aksi sehingga kami memutuskan untuk berorasi dengan di depan kantor camat, " jelas Imran.(*)
Demonstrasi mahasiswa di Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan aksi pengrusakan dan bakar bendera Merah Putih mendapat kecaman dari aparat militer. (http://daerah.sindonews.com/read/529390/7/mahasiswa-pembakar-bendera-merah-putih-harus-dihukum-berat-1321276872 )
Komandan Daerah Militer 141 Toddopuli Kolonel Infanteri Syukran Hambali, meminta pihak kepolisian agar oknum mahasiswa yang membakar bendera merah putih dihukum seberat-beratnya, karena merusak simbol dan lambang negara.
"Saya telepon wakapolres, Bone Ucok Silalahi. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya Senin (14/11/2011).
Ditemui di ruang kerjanya, Danrem akan minta pertanggungjawaban Koramil dan Babinsa yang bertugas di Kecamatan Bonto Cani. Kejadian itu, seharusnya bisa dicegah aparat keamanan. Menurut dia, membakar bendera merah putih sama saja menginjak-injak martabat bangsa.
"Tidak ada tempat untuk siapa pun membakar bendera merah putih. Kita akan korbankan jiwa raga untuk mempertahankan lambang negara," tegasnya.
Hingga saat ini, dari sembilan pelaku aksi demonstrasi yang berakhir dengan pengrusakan dan pembakaran bendera merah putih, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan wajib lapor.
Hari Minggu lalu, Polres Bone menetapkan Andi Pangeran sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera merah putih. Pada hari ini, Polres menetapkan satu tersangka atas nama Andi Imran.
Menurut Kasat reskrim, AKP Trihanto Nugroho, mengatakan, Andi Imran ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan video rekaman yang disita polisi. "Dia dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Dua tersangka yang kini ditahan aparat Polres Bone, dikenai pasal berbeda. Andi Pangeran tersangka yang membakar bendera merah putih dikenakan pasal 66 undang-undang tentang Lambang Negara dan atau pasal 154a atau 406 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Polres Bone menahan sembilan orang yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Camat Bonto Cani, Sabtu 12 November 2011. Dalam aksi itu, Andi Pangeran, menurunkan bendera merah putih yang sedang berkibar di halaman kantor camat dan membakarnya. Bendera yang sudah nampak kusut itu, terbakar pada bagian ujungnya mencapai 20 centimeter, sudah diamankan pihak kepolisian.
( Seperti inikah Pemerintah dan penegak hukum di negeri ini belum di vonis bersalah sudah di diskriminasi ).
Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB, Kabupaten Bone, kritis setelah menggelar aksi mogok makan selama seminggu.( http://makassar.tribunnews.com/2011/12/18/tahanan-lapas-bone-mogok-makan )
Tahanan titipan Polres Bone ini langsung dilarikan ke Klinik Bhayangkara Bone untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tahanan tersebut bernama Andi Imran (27) warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Kepala keluarga ini, merupakan tahanan titipan Polres Bone dengan kasus dugaan pembakaran bendera merah putih di depan Kantor Camat Bontocani November 2011 lalu.
Aksi tersebut terkait kasus penyimpangan Kepala Desa Bana. Imran juga tidak sendiri ditahan. Rekannya, Andi Pangerang dinyatakan tersangka pembakaran bendera.
"Kami menemukan bendera usang saat melakukan aksi sehingga kami memutuskan untuk berorasi dengan di depan kantor camat, " jelas Imran.(*)
Leave a Reply